
Clickinfo.co.id - Dua remaja di Bandarlampung diciduk polisi bawa sabu dan alat hisap.
Tim Walet Sat Samapta Polresta Bandarlampung berhasil mengamankan dua orang remaja berinisial BA (19) dan AF (19) karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu, pada Rabu, 10 Juli 2024 dini hari.
Penangkapan kedua remaja tersebut terjadi di jalan KH Ahmad Dahlan, Telukbetung Utara, Bandarlampung.
Saat dirazia, keduanya sempat membuang kotak rokok yang berisi sabu dan seperangkat alat hisap sabu.
"Kedua remaja ini sempat kabur saat melihat tim sedang patroli. Setelah dilakukan pengejaran, kami berhasil mengamankan mereka," ungkap Kompol Sugeng Sumanto, Kasat Samapta Polresta Bandarlampung.
Kecurigaan petugas berawal saat melihat gelagat mencurigakan kedua remaja tersebut yang mencoba berbalik arah saat berpapasan dengan petugas patroli.
"Saat digeledah, salah satu pelaku membuang kotak rokok yang berisi satu klip plastik kecil berisi sabu dan seperangkat alat hisap," jelas Kompol Sugeng.
Berdasarkan hasil interogasi, BA (19) mengaku membeli paket sabu seharga Rp90 ribu rupiah dari seseorang dengan cara mapping.
"Sabu di-mapping atau ditaruh di sekitar wilayah jalan Yudistira, Kampung Sawah Lama, Tanjungkarang Timur untuk kemudian diambil oleh pelaku," terang Kompol Sugeng.
Selain mengamankan kedua pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain 1 bungkus plastik kecil berisi sabu, 1 buah pirek, 3 buah sedotan, 1 unit handphone, dan 1 unit sepeda motor merk Suzuki Skywafe warna putih dengan nopol BE 3053 YU.
"Saat ini, kedua pelaku dan barang bukti telah diserahkan ke piket Sat Narkoba Polresta Bandar Lampung untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," pungkas Kompol Sugeng.
Comments (0)
There are no comments yet